KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.
Dalam Pasal 1 Angka 13 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko menyatakan :
“Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/ atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha”.
Artinya, sertifikat standar diperlukan untuk menilai apakah kegiatan usaha tersebut telah memenuhi standar yang telah ditetapkan atau belum. Sertifikat standar menjadi bentuk legalitas bagi perusahaan untuk melaksanakan kegiatan usaha yang sesuai dengan standar.
NIB atau Nomor Induk berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang selain Rencana Detail Tata Ruang. PKKPR merupakan salah satu bentuk pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yaitu salah satu persyaratan dasar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha untuk memperoleh NIB.