Sertifikat Standar

Dalam Pasal 1 Angka 13 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko menyatakan :

“Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/ atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha”.

Artinya, sertifikat standar diperlukan untuk menilai apakah kegiatan usaha tersebut telah memenuhi standar yang telah ditetapkan atau belum. Sertifikat standar menjadi bentuk legalitas bagi perusahaan untuk melaksanakan kegiatan usaha yang sesuai dengan standar.

Lalu bagaimana pemenuhan persyaratan untuk mendapatkannya? Yuk simak terus penjelasan dibawah ini!

Pemenuhan Sertifikat Standar
1. Risiko Menengah Rendah


Pelaku usaha dengan risiko menengah rendah dapat menyelesaikan perizinan berusaha hanya dengan menggunakan layanan OSS RBA tanpa diverifikasi oleh Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah. (Pasal 13 ayat (2) PP No. 5 Tahun 2021)

Untuk mendapatkan sertifikat standar, kegiatan usaha dengan risiko menengah rendah diarahkan untuk mengisi pernyataan mandiri terkait kesanggupan memenuhi standar usaha dan Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) yang telah disediakan dalam sistem OSS.

Jadi pelaku usaha dapat segera mengunduh, mengisi, dan mengupload kembali dalam sistem OSS Berbasis Risiko.

2. Risiko Menengah Tinggi

Berbeda dengan kegiatan usaha risiko menengah rendah, pelaku usaha dengan kegiatan usaha risiko menengah tinggi harus mendapatkan Sertifikat Standar yang diverifikasi oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing. (Pasal 14 ayat (2) PP No. 5 Tahun 2021)

Artinya, kegiatan usaha dengan risiko menengah tinggi tidak cukup dengan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar yang belum diverifikasi.

Pelaku usaha juga harus melakukan pemenuhan persyaratan dari kementerian terkait sesuai dengan bidang usaha.

Namun pelaku usaha tidak perlu khawatir, seluruh proses pemenuhan persyaratan ini seluruhnya dapat dilakukan melalui layanan OSS RBA.

Pelaku usaha juga dapat mengakses peraturan kementerian terkait untuk mengetahui secara lengkap informasi persyaratan pemenuhan sertifikat standar sesuai dengan bidang usaha.

3. Risiko Tinggi

Usaha dengan risiko tinggi membutuhkan Nomor Induk Berusaha (NIB), izin yang harus mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing, serta Sertifikat Standar apabila dibutuhkan. (Pasal 15 ayat (5) PP No. 5 Tahun 2021)

Kegiatan usaha dengan resiko tinggi tersebut tidak diwajibkan untuk mendapatkan sertifikat standar, melainkan pelaku usaha harus memenuhi persyaratan izin.

Untuk melengkapi izin khusus pada kegiatan usaha dengan risiko tinggi tersebut dimungkinkan pula perizinan berusaha ditambahkan dengan Sertifikat Standar.

Setelah seluruh proses pemenuhan Sertifikat Standar telah dipenuhi oleh pelaku usaha, maka akan diberikan notifikasi melalui sistem OSS dengan keterangan bahwa Sertifikat Standar telah diverifikasi.

Namun, apabila pelaku usaha belum memenuhi persyaratan, maka sistem OSS akan menyampaikan bahwa pelaku usaha harus melakukan proses pemenuhan kembali dengan prosedur yang sama.

Sertifikat Standar bagi kegiatan usaha nantinya akan diterbitkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Setelah memahami terkait Pemenuhan Sertifikat Standar Bagi Perseroan Terbatas Melalui OSS RBA, tunggu apalagi untuk segera mendaftarkan perusahaan Anda? Tentunya Anda juga dapat mengkonsultasikan dan mendapatkan berbagai informasi menarik lainnya tentang usaha Anda melalui Jasa Kami. Platform konsultasi terkait perizinan dan pendirian perusahaan terbaik di Indonesia!

Our Client

Scroll to Top