Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas unik yang diberikan kepada setiap usaha atau perusahaan yang terdaftar di Indonesia. NIB merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan usaha. Berikut adalah panduan lengkap mengenai tahapan membuat NIB:
1. Pendaftaran Akta Pendirian Perusahaan
Langkah pertama dalam mendapatkan NIB adalah dengan mendaftarkan akta pendirian perusahaan. Perusahaan dapat didirikan dalam bentuk badan hukum PT (Perseroan Terbatas), CV (Commanditaire Vennootschap), atau bentuk badan usaha lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
2. Perolehan Surat Izin Usaha
Penting untuk memperoleh Surat Izin Usaha yang sesuai dengan jenis usaha yang akan dijalankan. Surat Izin Usaha dapat diperoleh dari instansi atau lembaga terkait, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
3. Pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Setiap perusahaan diwajibkan memiliki NPWP. Proses pendaftaran NPWP dapat dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak atau melalui layanan online yang disediakan oleh pemerintah.
4. Registrasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
Pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan merupakan langkah penting untuk memastikan perlindungan kesejahteraan karyawan. Perusahaan harus mendaftarkan diri dan karyawan sebagai peserta BPJS sesuai dengan peraturan yang berlaku.
5. Pendaftaran NIB melalui OSS (Online Single Submission)
Saat ini, proses pendaftaran NIB dapat dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh BKPM. Langkah-langkahnya meliputi:
a. Akses Platform OSS: Masuk ke platform OSS melalui situs resmi.
b. Pengisian Formulir: Isi formulir pendaftaran dengan informasi yang diperlukan, seperti data perusahaan, pemegang saham, dan jenis usaha.
c. Upload Dokumen: Unggah dokumen-dokumen pendukung, termasuk Surat Izin Usaha, NPWP, dan dokumen lain yang diminta.
d. Pembayaran: Lakukan pembayaran biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
e. Penerimaan NIB: Setelah proses verifikasi, perusahaan akan mendapatkan NIB sebagai tanda bahwa pendaftaran telah berhasil.
6. Pengambilan NIB Fisik
Setelah mendapatkan NIB secara online, perusahaan juga perlu mengambil dokumen NIB fisik yang dikeluarkan oleh BKPM atau instansi terkait. Dokumen fisik ini biasanya dapat diambil di kantor pelayanan terkait.
7. Perpanjangan dan Pemeliharaan NIB
NIB memiliki masa berlaku tertentu, dan perusahaan wajib memperpanjang atau memelihara NIB sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemeliharaan NIB melibatkan pembayaran biaya administrasi secara berkala.
Mengikuti langkah-langkah di atas dengan cermat akan memastikan bahwa perusahaan Anda memiliki NIB yang sah dan dapat menjalankan kegiatan usaha dengan legalitas yang terjamin. Selalu perbarui informasi terkait peraturan dan prosedur yang mungkin berubah dari waktu ke waktu.