Percepatan PKKPR

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang selain Rencana Detail Tata Ruang.

PKKPR merupakan salah satu bentuk pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yaitu salah satu persyaratan dasar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha untuk memperoleh NIB.

Jenis Jenis PKKPR

1. PKKPR Daratan
PKKPR Daratan untuk kegiatan berusaha diberikan apabila rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang belum tersedia RDTR atau RDTR yang tersedia belum terintegrasi dalam Sistem OSS.

2. PKKPR Laut
PKKPR Laut untuk kegiatan berusaha Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi.

3. PKKPR Kawasan Hutan
Dalam hal lokasi usaha berada di hutan, sistem OSS melakukan pemeriksaan KKPR dengan sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Our Client

Scroll to Top