NIB atau Nomor Induk berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.
Kenapa Berbasis Resiko?
Setiap kegiatan usaha akan memiliki jenis risiko yang berbeda-beda. Contoh kegiatan platform digital dengan kegiatan restoran, tentu memiliki risiko yang berbeda. Kegiatan restoran diperlukan kegiatan pengelolaan sampah atau sertifikasi halal atas produk makanan, hal ini tidak ada di kegiatan platform digital.
Selain berfungsi sebagai identitas usaha, NIB juga sekaligus berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Dasar Hukum
Berikut ini adalah pengaturan & regulasi OSS RBA di Indonesia
No
Peraturan
Tentang
Download
1
PP No. 5/2021
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko